PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 927
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Pengembangan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kelembagaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas. (2) Subbagian Pengembangan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
