PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 925
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, Bagian Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan dan produk perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan dan produk perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar.
