PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 923
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Penguatan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan perdagangan berjangka komoditi. (2) Subbagian Penguatan Pelaku Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
