PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 921
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920, Bagian Penguatan Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan dan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan dan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi; c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan dan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi; dan d. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
