Pasal 918
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan perdagangan berjangka komoditi dan pengembangan
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan perdagangan berjangka komoditi dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan perdagangan berjangka komoditi dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; d. pelaksanaan pengembangan data dan teknologi informasi di bidang penguatan perdagangan berjangka komoditi dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan e. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
