PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 912
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Pengawasan Kepatuhan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan pelaporan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi. (2) Subbagian Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaku Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan kegiatan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
