Pasal 910
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Bagian Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan pelaporan keuangan pelaku usaha dan pengawasan kepatuhan kegiatan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan pelaporan keuangan pelaku usaha dan pengawasan kepatuhan kegiatan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi; c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan pelaporan keuangan pelaku usaha dan pengawasan kepatuhan kegiatan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi; dan d. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
