PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 908
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Pengawasan Transaksi Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan pasar fisik yang diselenggarakan di Bursa Berjangka. (2) Subbagian Pengawasan Transaksi Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di
bidang pengawasan transaksi kontrak derivatif lainnya yang dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
