Pasal 906
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 905, Bagian Pengawasan Transaksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah serta pasar fisik yang diselenggarakan di Bursa Berjangka dan pengawasan transaksi kontrak derivatif lainnya yang dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah serta pasar fisik yang diselenggarakan di Bursa Berjangka dan pengawasan transaksi kontrak derivatif lainnya yang dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan transaksi.
