PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 903
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
