Pasal 901
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Penindakan Pelanggaran Transaksi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktik- praktik perdagangan berjangka komoditi yang dilarang, praktik-praktik ilegal, identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi serta sistem resi gudang untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Subbagian Penindakan Pelanggaran Transaksi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktik- praktik perdagangan berjangka komoditi yang dilarang, praktik-praktik ilegal, identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka
komoditi serta sistem resi gudang untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera dan Bali.
