Pasal 899
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 898, Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktik-praktik perdagangan berjangka
komoditi yang dilarang, praktik-praktik ilegal, identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi serta sistem resi gudang untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan b. penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktik-praktik perdagangan berjangka komoditi yang dilarang, praktik-praktik ilegal, identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi serta sistem resi gudang untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera dan Bali.
