Pasal 897
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Penindakan Pelanggaran Administratif I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku
usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Subbagian Pelanggaran Administratif II, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera dan Bali.
