Pasal 888
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelayanan hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; b. pelaksanaan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan, pemberian pertimbangan hukum yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; c. pelaksanaan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktek-praktek Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilarang, praktek-praktek ilegal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi serta sistem resi gudang; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
