PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 886
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Kerja Sama Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama media di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (2) Subbagian Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama kelembagaan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi publik di bidang perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
