PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 884
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883, Bagian Kerja Sama dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan kerja sama media di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; b. penyiapan pelaksanaan kerja sama kelembagaan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan c. penyiapan pelaksanaan pelayanan informasi publik di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
