PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 882
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan Badan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan dan rumah tangga Badan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha dan perpustakaan Badan.
