PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 874
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
