PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 872
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871, Bagian Program, Anggaran dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
