Pasal 869
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akuntansi dan verifikasi anggaran, serta pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Badan; c. koordinasi dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha dan perpustakaan di lingkungan Badan; dan d. pelaksanaan kerja sama media dan kelembagaan serta informasi publik di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
