PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 862
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
(1) Subbidang Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang di wilayah Amerika, Australia, Oceania, dan Asia Timur. (2) Subbidang Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang di wilayah Eropa, Asia Barat, Timur Tengah, dan Afrika.
