PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 858
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
(1) Subbidang ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang ASEAN. (2) Subbidang Non ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang Non ASEAN.
