PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 849
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Pusat Pengkajian Kerja Sama Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang multilateral, regional dan bilateral; b. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang multilateral, regional dan bilateral; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengkajian dan pengembangan kerja sama perdagangan internasional; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat Pengkajian Kerja Sama Perdagangan Internasional.
