PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 842
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
(1) Subbidang Barang Konsumsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang barang konsumsi.
(2) Subbidang Bahan Baku Penolong dan Barang Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang bahan baku penolong dan barang modal.
