Pasal 84
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, penyusunan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang non teknis perdagangan, pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program, rencana kegiatan, urusan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan Biro, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Biro.
