PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 833
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832, Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang ekspor, impor serta pengamanan perdagangan; b. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang ekspor, impor serta pengamanan perdagangan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengkajian dan pengembangan perdagangan luar negeri; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri.
