PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 830
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
(1) Subbidang Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen. (2) Subbidang Tertib Niaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang tertib niaga.
