PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 828
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan c. pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
