PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 826
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
(1) Subbidang Pelaku Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang pelaku perdagangan. (2) Subbidang Jasa Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang jasa perdagangan.
