PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 822
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
(1) Subbidang Barang Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang barang pokok dan barang penting. (2) Subbidang Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang logistik.
