Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan dan Dokumentasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang non teknis perdagangan; b. pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA; c. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan; d. pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hukum, informasi dan publikasi hukum; e. pelaksanaan sistem jaringan dan dokumentasi hukum; f. pelaksanaan ketatausahaan Biro; g. penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan dan Dokumentasi Hukum dan Biro Hukum.
