PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 819
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
Bidang Barang Pokok, Barang Penting dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang barang pokok, barang penting dan logistik.
