PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 815
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
(1) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan urusan evaluasi pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan. (2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan serta pelaksanaan urusan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan serta pelaksanaan dokumentasi kegiatan dan informasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.
