Pasal 811
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian serta organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan. (2) Subbagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan urusan analisa kebutuhan, pendidikan dan pelatihan, administrasi jabatan fungsional serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengelolaan serta pelaksanaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.
