Pasal 809
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, administrasi jabatan fungsional, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia serta umum di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan; b. pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, administrasi jabatan fungsional, pembinaan
dan pengembangan sumber daya manusia serta umum di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan; dan c. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, administrasi jabatan fungsional, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia serta umum di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.
