PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 805
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, belanja pegawai, akuntansi dan verifikasi serta pencatatan inventarisasi barang milik negara; b. pengelolaan belanja pegawai, perbendaharaan dan pelaporan akuntansi keuangan negara; dan c. pelaksanaan urusan belanja pegawai, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi serta pelaporan keuangan negara.
