PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 803
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan urusan rencana kerja serta program pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan urusan rencana anggaran pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan urusan kerja sama pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
