PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 801
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana kerja dan program, rencana anggaran dan pemantauan pelaksanaan serta kerja sama pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan; b. pengelolaan rencana kerja dan program, rencana anggaran dan pemantauan pelaksanaan serta kerja sama pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan; dan c. pelaksanaan urusan rencana kerja dan program, rencana anggaran dan pemantauan pelaksanaan serta kerja sama pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
