Pasal 80
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Litigasi I mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum dalam penanganan perkara di badan peradilan umum serta tata usaha negara termasuk pemberian bantuan hukum kepada pegawai negeri sipil Kementerian Perdagangan, pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka bantuan hukum terkait penanganan perkara di badan peradilan umum dan tata usaha negara,pemberian pertimbangan hukum
terkait penanganan perkara di badan peradilan umum dan tata usaha negara, pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum, profesi hukum dan/atau instansi terkait lainnya dalam rangka penanganan perkara di badan peradilan umum dan tata usaha negara, penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Litigasi I. (2) Subbagian Litigasi II mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum dalam penanganan perkara sengketa peraturan perundang-undangan, pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka bantuan hukum terkait penanganan perkara sengketa peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan hukum terkait penanganan perkara sengketa peraturan perundang-undangan, pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum, profesi hukum dan/atau instansi terkait lainnya dalam rangka penanganan perkara sengketa peraturan perundang-undangan, penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Litigasi II. (3) Subbagian Non Litigasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian konsultasi dan pelayanan hukum dalam bentuk non litigasi meliputi pemberian konsultasi, pertimbangan, dan pendampingan hukum dalam penanganan permasalahan hukum, pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka konsultasi dan pelayanan hukum non litigasi meliputi konsultasi, pertimbangan, dan pendampingan hukum dalam penanganan permasalahan hukum, pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum, profesi hukum dan/atau instansi terkait lainnya dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum melalui proses non litigasi, penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan
pelaksanaan tugas pokok Subbagian Non Litigasi.
