PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 798
BAB 10 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, program, anggaran serta pelaksanaan urusan kerja sama pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan; b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; dan d. penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi, pelaporan, dokumentasi dan informasi pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
