PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 788
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dan/atau pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada unit kerja
wilayah pengawasan Inspektorat IV.
