PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 785
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat III; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Inspektorat III; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Inspektorat III; d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.
