Pasal 78
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bantuan hukum dalam penanganan sengketa di badan peradilan umum serta tata usaha negara
termasuk pemberian bantuan hukum kepada pegawai negeri sipil Kementerian Perdagangan; b. pemberian bantuan hukum dalam penanganan sengketa peraturan perundang-undangan; c. pemberian konsultasi dan pelayanan hukum dalam bentuk non litigasi meliputi pemberian konsultasi, pertimbangan, dan pendampingan hukum penanganan permasalahan hukum; d. pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka konsultasi dan pelayanan hukum; e. pemberian pertimbangan hukum terkait permasalahan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum, profesi hukum dan/atau instansi terkait lainnya dalam rangka penanganan perkara, baik di dalam maupun di luar badan peradilan; g. penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Bantuan Hukum.
