PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 775
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, persediaan barang, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan persuratan, kearsipan serta dokumentasi. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, gaji pegawai, verifikasi keuangan, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
