PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 769
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Bagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan administrasi, pengembangan kepegawaian serta analisis beban kerja pegawai dan pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; dan b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja dan manajemen resiko serta penyiapan dukungan reformasi birokrasi.
