PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 767
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, inventarisasi, pengolahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan. (2) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, inventarisasi, pengolahan, dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal serta koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan penegak hukum.
