PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 765
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pengumpulan, inventarisasi, pengolahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan; dan b. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan penegak hukum.
