PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 763
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran dan kerja sama pengawasan. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi, penyiapan bahan pemantauan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.
