PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 761
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran dan kerja sama pengawasan; dan b. penyiapan pengolahan data, penyajian informasi, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.
