Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Bidang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang ekspor
termasuk fasilitasi ekspor dan pengembangan ekspor, serta penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Bidang Ekspor. (2) Subbagian Peraturan Bidang Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang impor termasuk fasilitasi impor, serta penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Bidang Impor. (3) Subbagian Peraturan Bidang Perundingan Perdagangan Internasional dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perundingan perdagangan internasional dan pengamanan perdagangan, perundingan perdagangan internasional, ratifikasi perjanjian perdagangan internasional, serta penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Perundingan Perdagangan Internasional dan Pengamanan Perdagangan.
